Single Parent Membesarkan Anak2 Asing di Indonesia || Susah Cari Kerja, Ga Bisa Punya Rumah



Hai semuanya,
Di video ini Mbak Mita mau share pengalaman beliau sebagai single parent membesarkan dua anak WNA di Indonesia dari tahun 1991.
Hidup di suatu negara pasti berbeda untuk warga negara tersebut, dan untuk warga asing. Hak dan kewajiban mereka akan berbeda, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai WNA, ada berbagai aturan yang membatasi mereka yang tidak sebebas seperti WNI, dan ini bisa jadi tantangan tersendiri untuk orang tua yang punya anak WNA.
The good news is, seiring dengan berjalannya waktu, aturan ini bisa berubah. Jadi dari beberapa hal yang dipaparkan Mbak Mita terjadi dari tahun 1991, beberapa sudah diperbaiki.
Salah satunya adalah status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, yang lahir sejak 2006 berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda sampai dengan umur 18.
Untuk yang lahir sebelum itu, kalau mau menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) harus melalui ujian dan juga membayar biaya tertentu.
Untuk selengkapnya bisa dibaca Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan:
https://kanimcilacap.kemenkumham.go.id/images/UU%20No%2012%20Tahun%202006%20Tentang%20Kewarganegaraan%20Ganda.pdf
Untuk teman-teman yang memiliki masalah yang sama, bisa mendapatkan bantuan dari Masyarakat Perkawinan Campur Indonesia: https://www.percaindonesia.com/

source

48 thoughts on “Single Parent Membesarkan Anak2 Asing di Indonesia || Susah Cari Kerja, Ga Bisa Punya Rumah”

  1. Bila besarnya pendapatan / income mbak Mitha lipat kali dari suami / mantan suami boleh jadi dan saya percaya karena mbak Mitha bekerja sebagai staf/ pekerja PBB yg tentunya dibayar dg US dolar. Apalagi bila suatu saat dapat dana pensiun, wah tinggal menikmati masa tua dg tenang mbak.

    Reply
  2. Sebenarnya bukan anak WNA tidak boleh mewaris… Mereka tetap bisa mewaris (menjadi ahli waris), hanya saja utk harta warisan berupa tanah dgn hak milik, maka dlm waktu 1 tahun setelah menerima warisan tsb dia harus mengalihkan tnh warisan itu kpd orang lain (WNI), dg jalan dijual atau dihibahkan. Kalau dia menjual tanah itu, kan anak wNa itu dapat uangnya.
    Kenapa WNA harus mengalihkan tanah dg hak milik yg diperolehnya berdasarkan warisan? Karena WNA tidak boleh punya tanah dg hak milik di Indonesia.

    Reply
  3. It's seem very difficult to explain yes ma'am , but thank you for sharing with us , this is a very important lesson for some people who want to start a family with foreigners or want to live abroad so they have to follow several rules and there are lots of them , encouragement to all of the figther life especially in indonesia ? may you dreams come true and will become beautiful dreams **
    Thank You Auntie Mitha " luv"

    Reply
  4. Buat sy pribadi menikah sm orang asing itu mendidik kita utk lebih mandiri. Yach…menghadapi proses hidup yg turun naik sendiri brsama pasangan tanpa campur tangan orang tua.Betul sekali kata mbk Mita klo tk semua orang asing itu buanyak duit/kaya. Kembali kpd diri kita,menikah krn harta/menikah krn keserasian perasaan dikala jatuh cinta walaupun sebenarnya bnykkk perbedaan dr segi culture. 😊

    Reply
  5. Kak, saya pribadi ingin berterima kasih atas video ini. Sebagai pasangan Jepang-Indonesia kami juga punya masalah yang sama. Ada sedikit harapan dan banyak pelajaran yang saya bisa ambil dari video ini. Sekali lagi terima kasih untuk informasi divideo ini πŸ™πŸΌ

    Reply
  6. Makanya wanita2 indonesia…klu udah niat nikah sama warga asing…ya tinggal di negaranya suami..soalnya yg jd kepala keluarga itu kan suami….klu di permudah.wanita indo klu udah pya anak…trus di bawain ke indonesia.jd penuh donl negara ini

    Reply
  7. Terima kasih saya ucapkan kepada pendahulu kami, para ibu yang berjuang sekuat tenaga, agar semua anak kawin campur diakui haknya sebagai anak Indonesia dan tidak diperlakukan sebagai warga negara asing. Sehingga sejak tahun 2006, semua anak kawin campur, bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

    Reply
  8. Skr boleh bikin postnuptial agreements. Dan istri yg WNI boleh punya property dengan aman ..dan anak2 sebaikny milih menjadi WNI ( saran aja untuk memudahkan segala urusan di Indonesia) . Krn kalau suatu saat mereka mau tinggal di negara bpk nya mereka bisa ngajukan residents card ( contoh di UK …ntah kalau di canada) dengan card itu mereka bisa punya hak sama dengan warga lokal..boleh memiliki properly dll.

    Reply
  9. Pemerintah Indonesia itu harusnya mempersulit orang asing utk jadi warga negara indonesia. Hanya orang orang berbakat di dunia teknologi, ekonomi dan olahraga yg bisa dapat tiket mas jadi warga negara indonesia. Supaya indonesia tanah nya dimiliki oleh semua warga negara indonesia, supaya warga pribumi indonesia tidak tersingkirkan dari tanah mereka. Orang luar negeri ke indonesia karena di negara barat sana tidak ada harapan utk orang biasa biasa saja, pajak mereka tinggi. Kalo mereka ke indonesia, mereka bisa hidup enak, segala murah, bisa beli banyak tanah, beli vila. Maka dari itu saya mendukung pemerintah Indonesia tidak menerima warga asing dengan mudah utk jadi warga negara indonesia

    Reply
  10. Ternyata serumit itu ya .kenyataan hidup bagi anak2 produk kawin campur. Utk kerja di indonesia aja susahnya minta ampun .blm mereka tdk bisa mewarisi aset dr orang tuanya.kalo denger itu anak anak saya hrsnya lebih banyak bersyukur yg lshir dr orang tua pribumi.dgn tanpa banyak kesulitan anaj2 saya bisa bekerja di kapal singapura dgn gaji yg lumayan.dan yg perempuan bisa jadi penterjemah free lance di perusahaan korea .dgn mudahnya

    Reply
  11. (1) Mbak Mitha Sama Suami Australia Ini Punya Anak Gak ???
    Kok Dari Durasi 42 Menit 28 Detik
    Cuma Bahas 2 Anak Cowoknya Dari
    Hasil Nikah Sama Orang Kanada Doang
    πŸ€”πŸ€”πŸ€”

    (2) Sekarang Mbak Mitha + 2 Anak
    Mantu Ceweknya Stay Di Australia
    Sebagai Dosen WNI Di Universitas
    Australia + Manager πŸ‘πŸ‘πŸ‘
    Sedangkan Anak Cowoknya Kerja
    Di Australia Dengan Status
    WNA Canada Atau Jadi WN Australia
    Ikut Kewarganegaraan Suami
    Barunya Mbak Mitha πŸ€”πŸ€”πŸ€”

    Reply
  12. Terima kasih Bu Mita sudah menjelaskan semua suka dukanya dan juga memberikan apresiasi atas perjuangan-perjuangan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia. Semoga kedepannya semakin baik, untuk kita semuaπŸ™β€

    Reply
  13. Saya gak abis pikir banyak orang indonesia yg mau pindah warga negara dan menetap di luar negri ini lah mau bekerja dan menetap di Indonesia yg cari kerja aja susah

    Reply
  14. Untuk semua wanita Indonesia pkir mtang" Sblm kwin dngn bule, byngkn klau mninggl di negara suami ap iy orng asing akn mmprlakukn jasadmu dengan baik. Itulah mngp bbrp ulama Indonesia tidk mnyarankn kwin cmpur krena ad bnykny prbedaan. Dn yg akn drugikn adlh wanita Indonesia sndri. Jngn termkn konten manis mix merried dn kurang"i mnonton merek yg bsa mmbuat klian ngehalu

    Reply
  15. saya masih warga indonesia tapi tinggal di US, dan gak mau pulang.
    suami orang indonesia tapi jadi citezn US, pengen balik jadi citizen indonesia TIDAK BISA,
    BISA tapi harus bayar Rp 200 juta. (miskin gak punya uang sebanyak itu)
    .
    katanya…..klo orang indonesia PINDAH WARGA NEGARA ASING disebut PENGHIANAT.
    .
    klo melihat dari pengalaman orang-orang kayaknya sih EMANG IYA.
    karena…orang korsel yg tinggal di indonesia lebih dari 30th, pas jadi warga negara indonesia, orang korea itu DIPERSULIT MASUK KORSEL.
    ==========
    jadi klo luh mau balik jadi citizen indonesia HARUS BAYAR RATUSAN JUTA. (ini ilegal sebenarnya)
    .
    karena udah ada undang-undangnya….
    klo ada orang indonesia dan warga negara asing, yg lahir di indonesia tapi ingin balik jadi citizen indonesia ini GPP dan gak bayar.
    gue tau dari AHOK pas bicara di media.
    ==========
    gue kan masih warga negara indonesia,
    nah suami gue yg citezen US itu bisa pindah jadi citizen indonesia, klo gue mengisi semua formulir.
    tapi…sayangnya gue GAK MAU BALIK KE INDONESIA.
    karena anak-anak gue LAHIR DISINI,
    dan gue pengen anak-anak gue berjuang dimana mereka lahir.
    .

    Reply
  16. Benar sekali ibu ini, bahkan dulu juga saya tidak pernah tahu ada batas umur untuk bisa dapat dual kewarganegaraan, kalau sudah lewat usia tertentu tidak bisa sama sekali ….padahal itu sudah pada tahun 2004 ke atas.

    Reply

Leave a Comment